Minggu, 10 Juni 2012


BAB ll
PEMBAHASAN

Suatu organisasi pada dasarnya bisa dibedakan menjadi dua kategori:
1. Organisasi bisnis/komersial (swasta)
Organisasi ini adalah organisasi yang bertujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa dikatakan organisasi tersebut semakin menarik secara finansial. Sehari-hari, organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan, baik perusahaan perseorangan, persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Secara teknis bisnis seperti ini dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.
2. Organisasi non-komersial (sektor publik)
Organisasi ini adalah organisasi yang tidak bertujuan mendapatkan laba, biasanya kegiatannya lebih banyak berhubungan dengan aktivitas sosial dan pelayanan masyarakat. Contohnya adalah lembaga pemerintahan, partai politik, yayasan, sekolah, universitas, rumah sakit dan organisasi sejenis lainnya. Dari sudut pandang kepemilikan, organisasi ini dimiliki secara kolektif oleh masyarakat/publik. Atas dasar itu, organisasi ini dinamakan sebagai organisasi sektor publik. Kategori organisasi jenis sebenarnya masih bisa diklasifikasikan lagi menjadi:
Lembaga Pemerintahan
Organisasi yang berhubungan dengan sub klasifikasi ini adalah organisasi pemerintahan, baik pemerintah pusat dan daerah. Secara operasional, organisasi ini diselenggarakan oleh pemerintah, dengan kata lain pengelolanya adalah pemerintah dan pemiliknya adalah warga negara.
Lembaga Non-pemerintahan (Organisasi Nirlaba)
Organisasi yang merupakan bagian dari subldasifikasi ini adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat, baik dalam bentuk yayasan, organisasi profesi, partai politik, maupun organisasi keagamaan. Secara operasional organisasi ini tidak mencari laba dan juga tidak diselenggarakan oleh pemerintah. Pengelolanya adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat, dan pemiliknya adalah masyarakat.
Berdasarkan pembahasan di atas, kita bisa memahami bahwa karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Perbedaan utamanya adalah pada cara organisasi tersebut memperoleh sumber daya. Organisasi bisnis memperoleh sumber daya dari modal pemilik atau setoran pemilik, sedangkan organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan anggota atau masyarakat, baik yang mengikat maupun tidak mengikat. Identifikasi perlu kita lakukan, karena pada kenyataannya, organisasi sektor publik (terutama organisasi nirlaba) juga bisa menawarkan produk/jasa yang tidak berbeda dengan organisasi bisnis.
Karakteristik organisasi pemerintahan berbeda dengan organisasi bisnis. Hal ini berimplikasi pula terhadap praktik akuntansi yang berlaku di kedua organisasi tersebut. Beberapa perbedaan mendasar tersebut berkaitan dengan aspek kepemilikan, mekanisme pertanggungjawaban, standar akuntansi, pendekatan pencatatan, dan regulasi. Berikut penjelansannya:
·         Kepemilikan. Dalam bisnis, kepemilikan perusahaan dapat diidentifikasi dengan jelas. Modal dinyatakan dalam bentuk saham, sehingga yang disebut pemilik adalah para pemegang saham. Asumsi akuntansi yang kemudian dibuat adalah asumsi kemandirian entitas (economic entity), yakni kepemilikan pemodal hanya sebatas saham yang diinvestasikannnya diperusahaan. Hal ini berbeda dengan organisasi yang disebut pemerintah (daerah), dimana “pemilik”nya adalah masyarakat. Jadi, tidak dikenal istilah modal atau saham.
·         Mekanisme pertanggungjawaban. Oleh karena pemiliknya berbeda, maka mekanisme pertanggungjawaban operasional dan keuangan juga berbeda antara organisasi bisnis dan pemerintahan. Dalam bisnis, pertanggungjawaban dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara dalam organisasi pemerintahan mekanisme pertanggungjawaban dilakukan melalui lembaga perwakilan (representatives) yangd isebut Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD).
·         Standar akuntansi. Standar akuntansi di bisnis berbeda dengan di pemerintahan. Penyusun standar akuntansi untuk bisnis di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni sebuah organisasi profesi yang dibentuk oleh para akuntan, sedangkan penyusun standar akuntansi untuk pemerintahan adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), yang terdiri dari para pakar, baik dari pemerintahan maupun dari luar pemerintahan.
·         Pendekatan pencatatan. Akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Dalam hal ini, anggaran (APBN/APBD) merupakan dokumen terpenting dan menjadi dasar dalam pelaksanaan aktivitas dan operasional pemerintah (daerah). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah akuntansi anggaran (budgetary accounting).
·         Aspek regulasi. Organisasi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintahan, seperti kebijakan ekonomi, politik, dan moneter. Oleh karena itu, penganggaran dan akuntansi tidak tergantung pada kebutuhan (mekanisme) pasar, seperti halnya bisnis. Semakin sentralistis pembuatan kebijakan tersebut, maka pengelolaan keuangan (dan akuntansi) pemerintahan juga akan semakin kaku pada aturan.
Persamaan Akuntansi
Istilah Debit dan Kredit menjukkan posisi, yakni posisi sebelah kiri dan sebelah kanan. Kedua istilah ini pertanda bahwa pencatatan harus dilakukan di dua sisi (disebut Double Entry System). Nilai uang di sisi kiri (Debit) dan sisi kanan (Kredit) harus seimbang setiap dilakukan pencatatan (penjurnalan). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara akuntansi bisnis dan pemerintahan.
Untuk menentukan rekening-rekening (accounts) yang harus didebit atau dikredit pada saat pencataan, maka terlebih dahulu dipahami apa yang disebut dengan persamaan akuntansi (accounting equation). Persamaan dasarnya diambil dari format Neraca, yakni: Aktiva = Pasiva. Jika dijabarkan lebih jauh, maka menjadi: Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Dana. Dalam bisnis tidak digunakan istilah ekuitas dana, tetapi modal pemilik (owner’s equity).
Laporan Keuangan
Sama seperti di bisnis, laporan keuangan pemerintahan juga berjumlah 4 (empat), tetapi dengan nama yang berbeda, yakni (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan. Perbedaan utama LK bisnis dan pemerintah (daerah) adalah:
·         Komponen LRA vs Laporan Rugi Laba (LRL). Komponen LRL ada dua (Pendapatan dan Biaya), sementara komponen LRA ada tiga (Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan). Selisih antara pendapatan dan biaya/belanja di LRL disebut laba atau rugi, sementara di LRA disebut surplus/defisit. Kedua kelompok istilah ini memiliki makna berbeda.
·         Komponen Neraca. Berbeda dengan Neraca dalam bisnis, rekening-rekening (accounts) dalam Neraca pemerintahan memunculkan istilah baru, di antaranya Dana Cadangan, Ekuitas Dana (Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan Ekuitas Dana Cadangan). Uniknya, jumlah yang tercantum dalam Ekuitas Dana berkaitan langsung dengan nilai yang tercantum dalam Aset (Lancar, Tetap, dan Cadangan).
·         Komponen Laporan Arus Kas (LAK). Dalam bisnis, komponen LAK ada tiga (aktivitas operasi, investasi, pembiayaan) sedangkan dalam pemerintahan ada empat (aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran).
·         Rugi/Laba vs Surplus/Defisit. Rugi/Laba menggambarkan keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuannya, yakni memaksimalkan keuntungan (profits), Sementara Surplus/Defisit menunjukkan “hasil” dari pelaksanaan mandat atau kewenangan oleh pemerintah (daerah) berupa anggaran (APBN/D), yang diserahkan oleh lembaga perwakilan (DPRD/D) dalam bentuk kontrak antara DPR/D dan Pemerintah (Daerah) berupa UU atau Perda. Oleh karena itu, jika dalam bisnis memperoleh Laba berarti bagus (sebaliknya: Rugi berarti jelek), maka dalam pemerintahan Surplus atau Defisit tidak berhubungan langsung dengan penilaian bagus atau jelek.

Persamaan akuntansi sektor publik dengan akuntansi keuangan komersial
  1. Semua dokumen yang ada harus memenuhi kriteria validitas dan realibilitas.
  2. Laporan keuangannya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat ditelusuri kewajarannya dan dapat diakui sebagai dasar hukum.
Pada dasarnya, prinsip akuntansi manajemen sektor publik tidak banyak berbeda dengan prinsip akuntansi manajemen yang diterapkan pada sektor komersial. Prinsip-prinsip akuntansi manajemen yang biasa digunakan pada organisasi sektor komersial antara lain perumusan/perencanaan strategik dan manajemen biaya. Akan tetapi, penerapan prinsip-prinsip tersebut diadopsi dengan beberapa modifikasi sedemikian rupa sehingga dapat sesuai dengan pola yang ada di pemerintahan.
Akuntansi manajemen juga digunakan sebagai alat pengendalian baik bagi sektor komersial maupun pemerintah. Karena berorientasi pada perolehan laba, maka alat pengendalian organisasi sektor komersial lebih banyak bertumpu pada mekanisme organisasi (negotiated bargain). Sementara itu, organisasi sektor publik karena sifatnya yang tidak mengejar laba serta ada pengaruh politik, maka alat pengendaliannya berupa peraturan birokrasi, yaitu terkait untuk pengukuran kinerja, pencegahan KKN, dan pemantauan penyerapan anggaran.
Disimpulkan bahwa persamaan antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah adalah penggunaan akuntansi manajemen sebagai alat perumusan strategi, perencanaan, dan pengendalian, meski dengan metode yang berbeda satu sama lain.
Perbedaan

Beberapa perbedaan yang dapat dilihat antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah adalah:
·         Akuntansi manajemen sektor komersial lebih fokus pada pengoptimalan penggunaan sumber daya, sedangkan akuntansi manajemen sektor pemerintah lebih fokus kepada pemberian informasi biaya. Namun, hal tersebut menyebabkan perhitungan biaya pada akuntansi manajemen sektor pemerintah kurang mempertimbangkan perhitungan biaya dan manfaat, sehingga seringkali terjadi ketidakoptimalan penggunaan anggaran dan kurang maksimalnya pelaksanaan prinsip 3E (ekonomis, efisien, dan efektif).
·         Terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian biaya. Akuntansi manajemen sektor komersial membagi biaya ke dalam biaya langsung dan tidak langsung, serta ke dalam biaya tetap dan variabel. Sedangkan akuntansi manajemen sektor pemerintah membagi biaya menurut peraturan perundangan, fungsi, dan jenis belanja.
·         Terdapat perbedaan standar yang digunakan untuk menetapkan jenis biaya. Pada sektor privat penentuan standar biaya yang umum dilakukan adalah dengan didasarkan pada Generally Accepted Accounting Principles (Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum), sedangkan pada sektor pemerintah, penentuan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ketiga hal diatas, perbedaan kedua organisasi ini terletak dalam tujuan yang akan dicapai.
  1. Organisasi bisnis menitik bertkan pada keuntungan sebesar mungkin,  sedangkan akuntansi pemerintahan lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat.
  2. Pada organisasi komersial yang diutamakan adalah produktivitas dan efisiensi, sedangkan pada organisasi pemerintahan yang diutamakan adalah pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan atas uang yang diterimanya dari rakyat.
  3. Pada akuntansi pemerintahan akan terdapat akuntansi keuangan pusat dan akuntansi keuangan daerah, sedangkan pada akuntansi komersial ada kemungkinan akuntansi di pusat dan akuntansi di cabang.
            Laporan Keuangan Akuntansi Pemerintahan sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu:
  1. Politik
  2. Peraturan-peraturan pemerintah
  3. Akuntansinya sesuai dengan kegiatan tertentu dengan peraturan yang khusus.
            Sedangkan laporan keuangan komersial penyusunannya hanya dipengaruhi oleh undang-undang perpajakan yang menyebabkan adanya laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
            Laporan keuangan akuntansi pemerintahan diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan dan lainnya seperti Inspektorat, BPKP, dimana masing-masing mempunyai Standar Pemeriksaan yang berbeda-beda sedangkan Laporan Keuangan Komersial diperiksa oleh KAP, yang standar pemeriksaannya dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
            Penilaian keberhasilan pada organisasi komersial adalah peningkatan hasil produksi perusahaan dan peningkatan laba yang dicapai antar satu periode dengan periode berikutnya, sedangkan penilaian atas keberhasilan organisasi pemerintah adalah prestasi kinerja yang dicapai oleh pemerintahan yang berjalan, antara satu tahun anggaran degan tahun anggaran berikutnya sehingga akan ada nantinya penilaian atas kinerja pemerintah daerah.

Akuntansi Keuangan Daerah
            Akuntansi Keuangan Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian daerah-daerah tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Ri.
            Akuntansi keuangan daerah adalah suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan, pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan.
            Akuntansi keuangan daerah terdiri atas:
  1. Akuntansi keuangan pemerintahan Provinsi,
  2. Akuntansi keuangan pemerintahan Kabupaten.
            Untuk perlakuan akuntansi keuangan daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu PSAP Nomor 1 sampai dengan Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah:
  1. Neraca
  2. Laporan Realisasi Anggaran
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan
            Tiap-tiap daerah merupakan satu entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan akan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
            Pemerintah pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan keuangan daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI yang telah dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11.