BAB ll
PEMBAHASAN
Suatu organisasi pada dasarnya bisa dibedakan menjadi dua
kategori:
1. Organisasi bisnis/komersial (swasta)
Organisasi ini adalah organisasi
yang bertujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar
laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa dikatakan organisasi tersebut semakin menarik
secara finansial. Sehari-hari, organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan,
baik perusahaan perseorangan, persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT).
Secara teknis bisnis seperti ini dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.
2. Organisasi non-komersial (sektor publik)
Organisasi ini adalah organisasi
yang tidak bertujuan mendapatkan laba, biasanya kegiatannya lebih banyak
berhubungan dengan aktivitas sosial dan pelayanan masyarakat. Contohnya adalah
lembaga pemerintahan, partai politik, yayasan, sekolah, universitas, rumah
sakit dan organisasi sejenis lainnya. Dari sudut pandang kepemilikan,
organisasi ini dimiliki secara kolektif oleh masyarakat/publik. Atas
dasar itu, organisasi ini dinamakan sebagai organisasi sektor publik. Kategori
organisasi jenis sebenarnya masih bisa diklasifikasikan lagi menjadi:
• Lembaga Pemerintahan
Organisasi
yang berhubungan dengan sub klasifikasi ini adalah organisasi pemerintahan,
baik pemerintah pusat dan daerah. Secara operasional, organisasi ini
diselenggarakan oleh pemerintah, dengan kata lain pengelolanya adalah
pemerintah dan pemiliknya adalah warga negara.
• Lembaga Non-pemerintahan (Organisasi Nirlaba)
Organisasi
yang merupakan bagian dari subldasifikasi ini adalah organisasi yang didirikan
oleh masyarakat, baik dalam bentuk yayasan, organisasi profesi, partai politik,
maupun organisasi keagamaan. Secara operasional organisasi ini tidak mencari
laba dan juga tidak diselenggarakan oleh pemerintah. Pengelolanya adalah
orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat, dan pemiliknya adalah masyarakat.
Berdasarkan pembahasan di atas, kita bisa memahami
bahwa karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis.
Perbedaan utamanya adalah pada cara organisasi tersebut memperoleh sumber daya.
Organisasi bisnis memperoleh sumber daya dari modal pemilik atau setoran
pemilik, sedangkan organisasi nirlaba
memperoleh sumber daya dari sumbangan anggota atau masyarakat, baik yang
mengikat maupun tidak mengikat. Identifikasi perlu kita lakukan, karena pada
kenyataannya, organisasi sektor publik
(terutama organisasi nirlaba) juga bisa menawarkan produk/jasa yang tidak
berbeda dengan organisasi bisnis.
Karakteristik
organisasi pemerintahan berbeda dengan organisasi bisnis. Hal ini berimplikasi
pula terhadap praktik akuntansi yang berlaku di kedua organisasi tersebut. Beberapa
perbedaan mendasar tersebut berkaitan dengan aspek kepemilikan, mekanisme
pertanggungjawaban, standar akuntansi, pendekatan pencatatan, dan regulasi. Berikut
penjelansannya:
·
Kepemilikan. Dalam bisnis, kepemilikan perusahaan dapat
diidentifikasi dengan jelas. Modal dinyatakan dalam bentuk saham, sehingga yang
disebut pemilik adalah para pemegang saham. Asumsi akuntansi yang kemudian
dibuat adalah asumsi kemandirian entitas (economic entity), yakni
kepemilikan pemodal hanya sebatas saham yang diinvestasikannnya diperusahaan.
Hal ini berbeda dengan organisasi yang disebut pemerintah (daerah), dimana
“pemilik”nya adalah masyarakat. Jadi, tidak dikenal istilah modal atau saham.
·
Mekanisme
pertanggungjawaban. Oleh karena pemiliknya
berbeda, maka mekanisme pertanggungjawaban operasional dan keuangan juga
berbeda antara organisasi bisnis dan pemerintahan. Dalam bisnis,
pertanggungjawaban dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), sementara dalam organisasi pemerintahan mekanisme pertanggungjawaban
dilakukan melalui lembaga perwakilan (representatives) yangd isebut
Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD).
·
Standar akuntansi. Standar akuntansi di bisnis berbeda dengan di
pemerintahan. Penyusun standar akuntansi untuk bisnis di Indonesia adalah
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni sebuah organisasi profesi yang dibentuk
oleh para akuntan, sedangkan penyusun standar akuntansi untuk pemerintahan
adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP),
yang terdiri dari para pakar, baik dari pemerintahan maupun dari luar
pemerintahan.
·
Pendekatan pencatatan. Akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari mekanisme
pertanggungjawaban anggaran. Dalam hal ini, anggaran (APBN/APBD) merupakan
dokumen terpenting dan menjadi dasar dalam pelaksanaan aktivitas dan
operasional pemerintah (daerah). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan
adalah akuntansi anggaran (budgetary accounting).
·
Aspek regulasi. Organisasi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh berbagai
kebijakan pemerintahan, seperti kebijakan ekonomi, politik, dan moneter. Oleh karena itu, penganggaran dan akuntansi
tidak tergantung pada kebutuhan (mekanisme) pasar, seperti halnya bisnis.
Semakin sentralistis pembuatan kebijakan tersebut, maka pengelolaan keuangan
(dan akuntansi) pemerintahan juga akan semakin kaku pada aturan.
Persamaan Akuntansi
Istilah
Debit dan Kredit menjukkan posisi, yakni posisi sebelah kiri dan sebelah kanan.
Kedua istilah ini pertanda bahwa pencatatan harus dilakukan di dua sisi
(disebut Double Entry System). Nilai uang di sisi kiri (Debit) dan sisi
kanan (Kredit) harus seimbang setiap dilakukan pencatatan (penjurnalan). Dalam
hal ini, tidak ada perbedaan antara akuntansi bisnis dan pemerintahan.
Untuk menentukan rekening-rekening (accounts)
yang harus didebit atau dikredit pada saat pencataan, maka terlebih dahulu
dipahami apa yang disebut dengan persamaan akuntansi (accounting equation).
Persamaan dasarnya diambil dari format Neraca, yakni: Aktiva = Pasiva. Jika
dijabarkan lebih jauh, maka menjadi: Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Dana. Dalam
bisnis tidak digunakan istilah ekuitas dana, tetapi modal pemilik (owner’s
equity).
Laporan Keuangan
Sama seperti di bisnis, laporan keuangan pemerintahan
juga berjumlah 4 (empat), tetapi dengan nama yang berbeda, yakni (1) Laporan
Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas
Laporan Keuangan. Perbedaan utama LK bisnis dan pemerintah (daerah) adalah:
·
Komponen LRA vs Laporan
Rugi Laba (LRL). Komponen LRL ada dua
(Pendapatan dan Biaya), sementara komponen LRA ada tiga (Pendapatan, Belanja,
dan Pembiayaan). Selisih antara pendapatan dan biaya/belanja di LRL disebut
laba atau rugi, sementara di LRA disebut surplus/defisit. Kedua kelompok istilah ini memiliki makna berbeda.
·
Komponen Neraca. Berbeda dengan Neraca dalam bisnis, rekening-rekening (accounts)
dalam Neraca pemerintahan memunculkan istilah baru, di antaranya Dana Cadangan,
Ekuitas Dana (Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan Ekuitas Dana
Cadangan). Uniknya, jumlah yang tercantum dalam Ekuitas Dana berkaitan langsung
dengan nilai yang tercantum dalam Aset (Lancar, Tetap, dan Cadangan).
·
Komponen Laporan Arus
Kas (LAK). Dalam bisnis, komponen
LAK ada tiga (aktivitas operasi, investasi, pembiayaan) sedangkan dalam
pemerintahan ada empat (aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan,
dan non anggaran).
·
Rugi/Laba vs
Surplus/Defisit. Rugi/Laba menggambarkan
keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuannya, yakni memaksimalkan
keuntungan (profits), Sementara Surplus/Defisit menunjukkan “hasil” dari
pelaksanaan mandat atau kewenangan oleh pemerintah (daerah) berupa anggaran
(APBN/D), yang diserahkan oleh lembaga perwakilan (DPRD/D) dalam bentuk kontrak
antara DPR/D dan Pemerintah (Daerah) berupa UU atau Perda. Oleh karena itu,
jika dalam bisnis memperoleh Laba berarti bagus (sebaliknya: Rugi berarti
jelek), maka dalam pemerintahan Surplus atau Defisit tidak berhubungan langsung
dengan penilaian bagus atau jelek.
Persamaan akuntansi sektor publik dengan akuntansi keuangan komersial
- Semua dokumen yang ada harus memenuhi kriteria validitas dan realibilitas.
- Laporan keuangannya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat ditelusuri kewajarannya dan dapat diakui sebagai dasar hukum.
Pada
dasarnya, prinsip akuntansi manajemen sektor publik tidak banyak berbeda dengan
prinsip akuntansi manajemen yang diterapkan pada sektor komersial.
Prinsip-prinsip akuntansi manajemen yang biasa digunakan pada organisasi sektor
komersial antara lain perumusan/perencanaan strategik dan manajemen biaya. Akan
tetapi, penerapan prinsip-prinsip tersebut diadopsi dengan beberapa modifikasi
sedemikian rupa sehingga dapat sesuai dengan pola yang ada di pemerintahan.
Akuntansi
manajemen juga digunakan sebagai alat pengendalian baik bagi sektor komersial
maupun pemerintah. Karena berorientasi pada perolehan laba, maka alat
pengendalian organisasi sektor komersial lebih banyak bertumpu pada mekanisme
organisasi (negotiated bargain). Sementara itu, organisasi sektor publik
karena sifatnya yang tidak mengejar laba serta ada pengaruh politik, maka alat
pengendaliannya berupa peraturan birokrasi, yaitu terkait untuk pengukuran
kinerja, pencegahan KKN, dan pemantauan penyerapan anggaran.
Disimpulkan
bahwa persamaan antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah
adalah penggunaan akuntansi manajemen sebagai alat perumusan strategi,
perencanaan, dan pengendalian, meski dengan metode yang berbeda satu sama lain.
Perbedaan
Beberapa perbedaan yang dapat dilihat antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah adalah:
Perbedaan
Beberapa perbedaan yang dapat dilihat antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah adalah:
·
Akuntansi manajemen sektor komersial lebih fokus pada
pengoptimalan penggunaan sumber daya, sedangkan akuntansi manajemen sektor
pemerintah lebih fokus kepada pemberian informasi biaya. Namun, hal tersebut
menyebabkan perhitungan biaya pada akuntansi manajemen sektor pemerintah kurang
mempertimbangkan perhitungan biaya dan manfaat, sehingga seringkali terjadi
ketidakoptimalan penggunaan anggaran dan kurang maksimalnya pelaksanaan prinsip
3E (ekonomis, efisien, dan efektif).
·
Terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian biaya.
Akuntansi manajemen sektor komersial membagi biaya ke dalam biaya langsung dan
tidak langsung, serta ke dalam biaya tetap dan variabel. Sedangkan akuntansi
manajemen sektor pemerintah membagi biaya menurut peraturan perundangan,
fungsi, dan jenis belanja.
·
Terdapat perbedaan standar yang digunakan untuk
menetapkan jenis biaya. Pada sektor privat penentuan standar biaya yang umum
dilakukan adalah dengan didasarkan pada Generally Accepted Accounting
Principles (Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum), sedangkan pada sektor
pemerintah, penentuan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain
ketiga hal diatas, perbedaan kedua organisasi ini terletak dalam tujuan yang
akan dicapai.
- Organisasi bisnis menitik bertkan pada keuntungan sebesar mungkin, sedangkan akuntansi pemerintahan lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat.
- Pada organisasi komersial yang diutamakan adalah produktivitas dan efisiensi, sedangkan pada organisasi pemerintahan yang diutamakan adalah pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan atas uang yang diterimanya dari rakyat.
- Pada akuntansi pemerintahan akan terdapat akuntansi keuangan pusat dan akuntansi keuangan daerah, sedangkan pada akuntansi komersial ada kemungkinan akuntansi di pusat dan akuntansi di cabang.
Laporan
Keuangan Akuntansi Pemerintahan sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu:
- Politik
- Peraturan-peraturan pemerintah
- Akuntansinya sesuai dengan kegiatan tertentu dengan peraturan yang khusus.
Sedangkan
laporan keuangan komersial penyusunannya hanya dipengaruhi oleh undang-undang
perpajakan yang menyebabkan adanya laporan keuangan komersial dan laporan
keuangan fiskal.
Laporan
keuangan akuntansi pemerintahan diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan dan
lainnya seperti Inspektorat, BPKP, dimana masing-masing mempunyai Standar
Pemeriksaan yang berbeda-beda sedangkan Laporan Keuangan Komersial diperiksa
oleh KAP, yang standar pemeriksaannya dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Penilaian
keberhasilan pada organisasi komersial adalah peningkatan hasil produksi
perusahaan dan peningkatan laba yang dicapai antar satu periode dengan periode
berikutnya, sedangkan penilaian atas keberhasilan organisasi pemerintah adalah
prestasi kinerja yang dicapai oleh pemerintahan yang berjalan, antara satu
tahun anggaran degan tahun anggaran berikutnya sehingga akan ada nantinya
penilaian atas kinerja pemerintah daerah.
Akuntansi
Keuangan Daerah
Akuntansi
Keuangan Pemerintahan sekarang memasuki Era Desentralisasi, maka pelaksanaan akuntansi
pemerintahan itu ada di daerah-daerah (Provinsi ataupun Kabupaten), kemudian
daerah-daerah tersebut menyampaikan laporannya ke Pemerintah Pusat. Oleh
pemerintah pusat dibuatkan menjadi Laporan Konsolidasi yang merupakan Laporan
Keuangan Pemerintah Ri.
Akuntansi
keuangan daerah adalah suatu sistem informasi pengidentifikasian, pencatatan,
pengklasifikasian, mengikhtisarkan dan mengkomunikasikan kegiatan suatu daerah
berupa pelaporan untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi
keuangan daerah terdiri atas:
- Akuntansi keuangan pemerintahan Provinsi,
- Akuntansi keuangan pemerintahan Kabupaten.
Untuk
perlakuan akuntansi keuangan daerah penyusunannya harus mengikuti PSAP yang
telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tanggal 13 juni 2005, yaitu
PSAP Nomor 1 sampai dengan Nomor 11, dimana hasil proses akuntansinya adalah:
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Tiap-tiap
daerah merupakan satu entitas-entitas yang akan membuat laporan keuangannya dan
akan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
Pemerintah
pusat yang juga sebagai suatu entitas akan menggabungkan laporan keuangan
daerah-daerah tersebut kemudian membuat laporan keuangan Negara RI yang telah
dikonsolidasikan sesuai dengan PSAP Nomor 11.